Site icon NGULIK ENAK

Mengapa EUDR Membutuhkan Informasi Asal Lahan? Hubungan Deforestasi dan Geolokasi Komoditas

Geolokasi EUDR

Geolokasi EUDR

Geolokasi EUDR menjadi penting karena status bebas deforestasi suatu komoditas tidak dapat dinilai hanya dari nama produk, negara asal, atau identitas pemasoknya. Informasi mengenai lokasi lahan dan waktu produksi dibutuhkan untuk menghubungkan komoditas dengan kondisi tempat komoditas tersebut dihasilkan.

Sebuah komoditas pertanian dapat berpindah dari petani ke pengumpul, pengolah, eksportir, dan importir sebelum akhirnya sampai ke konsumen. Selama perjalanan itu, bentuk fisiknya mungkin berubah, tetapi pertanyaan mengenai asal produksinya tetap relevan: dari lahan mana komoditas tersebut berasal, dan apakah lahan itu memenuhi persyaratan bebas deforestasi?

EUDR menggunakan pendekatan yang menempatkan informasi asal produksi sebagai bagian dari proses due diligence. Dengan demikian, pembahasan tentang deforestasi tidak berhenti pada kondisi produk yang terlihat di pasar, tetapi bergerak kembali menuju lahan tempat komoditas diproduksi.

Mengapa Negara Asal Saja Tidak Cukup?

Menyebutkan bahwa kopi berasal dari Indonesia, kakao berasal dari Ghana, atau karet berasal dari Thailand memang memberikan informasi geografis. Namun, negara merupakan wilayah yang luas dan dapat memiliki kondisi hutan, tata guna lahan, serta praktik produksi yang berbeda-beda.

Dua perkebunan dalam negara yang sama belum tentu memiliki riwayat penggunaan lahan yang sama. Salah satunya mungkin telah digunakan sebagai lahan pertanian jauh sebelum tanggal batas yang ditetapkan regulasi. Sementara itu, lahan lainnya mungkin mengalami perubahan dari hutan menjadi area produksi setelah tanggal tersebut.

Karena itu, informasi negara produksi tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai kondisi setiap lahan. Komisi Eropa menjelaskan bahwa operator perlu memperoleh geolokasi seluruh plot tempat komoditas relevan diproduksi, termasuk tanggal atau rentang waktu produksinya. Jika suatu produk berasal dari beberapa plot, informasi seluruh plot tersebut perlu dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini memperlihatkan perbedaan antara asal administratif dan asal spasial. Negara atau wilayah administratif memberikan konteks, sedangkan geolokasi membantu menunjukkan lokasi produksi secara lebih spesifik.

Apa yang Dimaksud dengan Geolokasi EUDR?

Dalam konteks EUDR, geolokasi merujuk pada informasi koordinat lintang dan bujur yang menunjukkan lokasi lahan produksi. Dokumentasi teknis sistem informasi EUDR menetapkan koordinat lintang dan bujur dengan sekurang-kurangnya enam angka desimal. Untuk plot lahan yang luasnya lebih dari empat hektare, poligon diperlukan, dengan pengecualian tertentu untuk komoditas sapi.

Perbedaan antara titik koordinat dan poligon bukan sekadar persoalan tampilan peta.

Kebutuhan terhadap data ini berkaitan dengan skala penilaian. Jika informasi yang diberikan hanya berupa nama desa atau negara, pemeriksaan terhadap lahan tertentu akan menjadi lebih terbatas. Geolokasi menyediakan dasar spasial untuk menghubungkan klaim produksi dengan area yang dapat diperiksa.

Meski demikian, geolokasi tidak boleh dipahami sebagai bukti tunggal yang otomatis menyelesaikan seluruh proses kepatuhan. Data lokasi perlu dipadukan dengan informasi lain, termasuk bukti legalitas produksi dan bukti yang memadai mengenai status bebas deforestasi.

Mengapa Tanggal Produksi Juga Diperlukan?

Lokasi lahan menjawab pertanyaan di mana komoditas diproduksi. Tanggal atau rentang waktu produksi membantu menjawab pertanyaan kapan produksi tersebut berlangsung.

Kedua informasi ini saling melengkapi karena kondisi sebuah lahan dapat berubah dari waktu ke waktu. Area yang saat ini tampak sebagai perkebunan tidak selalu memiliki riwayat penggunaan lahan yang sama sejak awal. Dalam penilaian EUDR, perubahan yang terjadi setelah tanggal batas tertentu menjadi relevan untuk menentukan apakah komoditas memenuhi persyaratan bebas deforestasi.

Komisi Eropa menjelaskan bahwa operator perlu mengumpulkan geolokasi semua plot produksi beserta tanggal atau rentang waktu produksinya. Informasi tersebut menjadi bagian dari data yang diperlukan dalam langkah pertama due diligence.

Dengan kata lain, EUDR tidak hanya bertanya tentang lokasi kebun ketika komoditas dipanen. Regulasi ini juga memerlukan konteks waktu agar hubungan antara produksi dan perubahan penggunaan lahan dapat dinilai.

Mengapa 31 Desember 2020 Menjadi Batas Penting?

Tanggal 31 Desember 2020 merupakan cut-off date dalam EUDR. Secara umum, komoditas yang tercakup harus diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah tanggal tersebut. Untuk kayu, regulasi juga memiliki ketentuan mengenai degradasi hutan yang diakibatkan oleh kegiatan pemanenan setelah tanggal batas.

Tanggal ini berfungsi sebagai titik acuan dalam pemeriksaan riwayat lahan. Penilaian tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat apakah suatu area sekarang digunakan untuk pertanian. Yang perlu diperhatikan juga adalah apakah hutan telah dikonversi menjadi penggunaan lain yang relevan setelah batas waktu yang ditetapkan.

Namun, tanggal batas tidak berarti semua perubahan tutupan lahan setelah 31 Desember 2020 secara otomatis memiliki kesimpulan hukum yang sama. Definisi deforestasi dalam EUDR memiliki kriteria khusus, dan panduan Komisi Eropa menjelaskan sejumlah situasi terkait penggunaan pertanian, jenis konversi lahan, serta kondisi tertentu yang perlu ditafsirkan berdasarkan ketentuan regulasi.

Karena itu, tanggal 31 Desember 2020 sebaiknya dipahami sebagai titik acuan regulasi, bukan sebagai pengganti seluruh proses pemeriksaan. Data historis, definisi lahan, bukti produksi, dan ketentuan yang relevan tetap perlu dibaca bersama.

Menghubungkan Geolokasi dengan Penilaian Bebas Deforestasi

Geolokasi menyediakan titik awal untuk memeriksa kondisi lahan. Dengan mengetahui lokasi produksi, operator dan pihak yang berwenang dapat menghubungkan data komoditas dengan peta, catatan penggunaan lahan, citra penginderaan jauh, atau sumber informasi lain yang relevan.

Uni Eropa menyediakan data dan perangkat pendukung untuk membantu penilaian risiko deforestasi. Salah satu contohnya adalah peta tutupan hutan tahun 2020 yang dikembangkan oleh Joint Research Centre. Namun, peta tersebut bersifat pendukung dan tidak memiliki status sebagai bukti hukum yang secara otomatis menentukan apakah sebuah lahan memenuhi atau melanggar EUDR.

Pembedaan ini penting karena peta dan data spasial memiliki keterbatasan. Perbedaan resolusi, waktu pengambilan gambar, definisi tutupan hutan, dan kondisi lapangan dapat memengaruhi hasil interpretasi.

Oleh sebab itu, hasil pencocokan antara koordinat lahan dan sebuah peta tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesimpulan final tanpa memperhatikan konteks serta bukti pendukung. Komisi Eropa sendiri menjelaskan bahwa perangkat pemetaan tersebut memiliki fungsi membantu penilaian dan pemantauan, bukan menggantikan seluruh kewajiban pemeriksaan.

Tidak semua perubahan tutupan lahan berarti hal yang sama

Dalam pembahasan publik, deforestasi sering digunakan untuk menggambarkan berbagai bentuk kehilangan tutupan pohon. Namun, dalam konteks EUDR, definisi deforestasi berkaitan dengan konversi hutan untuk penggunaan tertentu, terutama penggunaan pertanian sebagaimana dijelaskan dalam regulasi dan panduan pelaksanaannya.

Perbedaan definisi ini tidak boleh diabaikan. Sebuah perubahan tutupan lahan perlu dinilai berdasarkan kriteria yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kesan visual dari satu gambar satelit.

Hal tersebut juga menjelaskan mengapa artikel mengenai geolokasi EUDR tidak seharusnya menyederhanakan proses menjadi: “lihat peta, temukan pohon yang hilang, lalu tentukan kepatuhan.” Pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan memerlukan hubungan antara data spasial, riwayat lahan, definisi hukum, dan bukti produksi.

Mengapa Semua Plot Produksi Perlu Diperhatikan?

Salah satu hal penting dalam EUDR adalah kebutuhan untuk mencantumkan seluruh plot yang menghasilkan komoditas relevan dalam suatu produk, bukan hanya satu lokasi yang dianggap mewakili keseluruhan pasokan. Komisi Eropa menyatakan bahwa apabila produk mengandung komoditas yang diproduksi di beberapa plot, geolokasi semua plot yang berbeda harus disertakan.

Persyaratan ini berkaitan dengan risiko pencampuran asal bahan.

Sebagai contoh, sebuah produk olahan dapat menggunakan bahan baku yang dikumpulkan dari beberapa lahan. Jika hanya satu lahan yang dicatat, informasi tersebut belum tentu menggambarkan seluruh sumber komoditas yang terkandung dalam produk. Akibatnya, pemeriksaan terhadap satu lokasi tidak otomatis mewakili lokasi lainnya.

Dalam konteks ini, ketertelusuran bukan hanya kemampuan untuk menyebutkan pemasok terakhir. Ketertelusuran juga menyangkut kemampuan menghubungkan komoditas dengan sumber produksinya secara memadai.

Inilah alasan mengapa data geolokasi menjadi penting dalam rantai pasok yang melibatkan pengumpulan, pencampuran, pengolahan, dan perdagangan komoditas pertanian.

Geolokasi Bukan Sekadar Data untuk Peta

Dari uraian tersebut, terlihat bahwa geolokasi EUDR memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menunjukkan sebuah titik pada peta.

Geolokasi membantu menghubungkan beberapa jenis informasi:

  1. Lokasi: di mana komoditas diproduksi.
  2. Waktu: kapan produksi berlangsung.
  3. Riwayat lahan: bagaimana kondisi dan penggunaan lahan berkaitan dengan tanggal batas 31 Desember 2020.
  4. Ketertelusuran: bagaimana komoditas dari satu atau beberapa plot masuk ke rantai pasok.
  5. Penilaian kepatuhan: bagaimana informasi tersebut digunakan bersama bukti legalitas dan bukti bebas deforestasi.

Dengan demikian, permintaan informasi asal lahan dalam EUDR dapat dipahami sebagai upaya untuk mengurangi jarak antara komoditas yang diperdagangkan dan kondisi nyata di tempat produksinya.

Sebuah kemasan kopi tidak dapat menjelaskan seluruh riwayat lahan secara langsung. Nama pemasok juga belum tentu cukup untuk menunjukkan lokasi setiap plot produksi. Geolokasi, tanggal produksi, dan dokumen pendukung dibutuhkan agar hubungan tersebut dapat diperiksa secara lebih konkret.

Penutup: Melihat Komoditas hingga ke Lahan Asalnya

Hubungan antara deforestasi komoditas dan geolokasi EUDR berawal dari satu persoalan mendasar: produk yang diperdagangkan memiliki asal-usul yang berada di suatu tempat dan dalam rentang waktu tertentu.

EUDR menggunakan informasi tersebut untuk menilai apakah komoditas yang relevan memenuhi persyaratan bebas deforestasi. Karena itu, negara asal, lokasi plot, tanggal produksi, dan riwayat penggunaan lahan tidak dapat diperlakukan sebagai informasi yang sepenuhnya terpisah.

Tanggal 31 Desember 2020 berfungsi sebagai batas waktu penting, tetapi penilaian tidak berhenti pada tanggal tersebut. Definisi deforestasi, karakteristik lahan, kualitas bukti, dan sumber data yang digunakan tetap perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pada akhirnya, geolokasi bukan jaminan otomatis bahwa suatu komoditas telah memenuhi EUDR. Geolokasi merupakan bagian dari sistem informasi yang memungkinkan asal produksi ditelusuri dan dinilai bersama persyaratan lainnya.

Dari sini, pembahasan dapat dilanjutkan menuju tiga tahap due diligence: pengumpulan informasi, penilaian risiko, dan mitigasi risiko. Ketiganya menjelaskan bagaimana informasi mengenai lahan tidak hanya dikumpulkan, tetapi juga digunakan dalam proses pengambilan keputusan kepatuhan.

Sumber dan Referensi

  1. European Commission — Understand Due Diligence. Dasar persyaratan pengumpulan geolokasi, tanggal atau rentang waktu produksi, serta hubungan informasi lahan dengan proses due diligence.
  2. EUDR Information System — Operator API Reference. Ketentuan teknis mengenai koordinat lintang dan bujur, GeoJSON, poligon lahan, dan data produsen.
  3. EUDR Information System — FAQ. Definisi geolokasi, plot lahan, dan deforestation-free.
  4. European Commission — Guidance Document for Regulation (EU) 2023/1115. Penjelasan tentang tanggal batas, penggunaan lahan, dan interpretasi deforestasi dalam konteks EUDR.
  5. Joint Research Centre — Forest Cover Maps and EUDR. Penjelasan tentang fungsi pendukung peta tutupan hutan 2020 dan keterbatasan status hukumnya.
Exit mobile version