Site icon NGULIK ENAK

Geolokasi dalam EUDR: Mengapa Setiap Plot Lahan Harus Dapat Ditelusuri?

Geolokasi dalam EUDR

Geolokasi dalam EUDR

Mengapa Geolokasi Menjadi Bagian Penting dalam EUDR?

Geolokasi lahan EUDR bukan sekadar informasi tambahan mengenai tempat sebuah komoditas pertanian diproduksi. Dalam kerangka European Union Deforestation Regulation (EUDR), informasi tersebut menjadi penghubung antara produk yang diperdagangkan dan lahan tempat komoditasnya dihasilkan.

Sebuah produk pertanian dapat berpindah melalui banyak tangan sebelum mencapai pasar Uni Eropa. Kopi, misalnya, dapat diproduksi oleh sejumlah petani, dikumpulkan oleh pedagang, diproses di fasilitas pengolahan, lalu diperdagangkan sebagai bahan baku atau produk jadi. Semakin panjang rantai pasoknya, semakin penting kemampuan untuk menghubungkan produk dengan asal produksinya.

EUDR mensyaratkan operator mengumpulkan informasi mengenai geolokasi seluruh plot lahan tempat komoditas yang terkandung dalam produk, atau yang digunakan untuk membuat produk tersebut, diproduksi. Informasi itu juga harus disertai tanggal atau rentang waktu produksi

Dengan demikian, ketertelusuran dalam EUDR tidak berhenti pada nama negara, nama pemasok, atau wilayah penghasil. Pertanyaannya menjadi lebih spesifik: dari lahan mana komoditas tersebut berasal, kapan diproduksi, dan apakah seluruh asal produksi yang berkaitan dengan produk dapat ditelusuri?

Apa yang Dimaksud dengan Geolokasi Lahan?

Dalam konteks EUDR, geolokasi merujuk pada informasi posisi geografis tempat komoditas diproduksi. Untuk komoditas pertanian seperti kopi, kakao, kedelai, dan kelapa sawit, lokasi tersebut merujuk pada plot lahan yang digunakan untuk produksi.

Informasi geolokasi dapat berupa koordinat lintang dan bujur. Dalam dokumentasi teknis EUDR Information System, koordinat diberikan melalui geometri GeoJSON, dengan ketentuan teknis mengenai jumlah angka desimal dan bentuk geometri yang digunakan. Untuk plot lahan yang luasnya lebih dari empat hektare, sistem mensyaratkan representasi berupa poligon, dengan pengecualian tertentu untuk komoditas sapi.

Koordinat Titik dan Batas Plot Tidak Selalu Sama

Koordinat titik menunjukkan posisi suatu lokasi. Namun, titik tunggal tidak selalu menggambarkan seluruh bentuk dan luas lahan.

Bayangkan sebuah kebun kopi yang membentang di lereng perbukitan. Satu titik koordinat mungkin menunjukkan lokasi kebun tersebut, tetapi tidak menjelaskan batas lahannya secara menyeluruh. Batas plot dapat menjadi penting ketika ukuran dan bentuk lahan perlu diperiksa secara lebih tepat.

Karena itu, geolokasi tidak seharusnya dipahami hanya sebagai menempelkan satu pin pada peta. Dalam kondisi tertentu, informasi tersebut perlu menggambarkan area produksi melalui poligon atau bentuk geometri lain yang sesuai dengan persyaratan sistem.

Namun, ketentuan teknis tentang titik, poligon, dan format data harus dibedakan dari prinsip dasarnya. Prinsip yang lebih luas adalah bahwa informasi lokasi harus dapat menghubungkan komoditas dengan tempat produksinya secara memadai.

Mengapa Negara Asal Saja Tidak Cukup?

Informasi mengenai negara produksi tetap diperlukan dalam EUDR. Akan tetapi, negara adalah wilayah geografis yang sangat luas dan tidak secara otomatis menjelaskan kondisi lahan tertentu.

Dua perkebunan kopi yang berada di negara yang sama dapat memiliki sejarah penggunaan lahan yang berbeda. Satu lahan mungkin telah digunakan untuk pertanian selama puluhan tahun, sementara lahan lainnya mungkin mengalami perubahan tutupan hutan setelah tanggal batas yang ditetapkan EUDR.

EUDR menggunakan 31 Desember 2020 sebagai tanggal batas untuk menentukan apakah komoditas diproduksi di lahan yang mengalami deforestasi setelah tanggal tersebut. Oleh sebab itu, informasi lokasi perlu dikaitkan dengan pemeriksaan terhadap kondisi lahan dan waktu produksi, bukan hanya dengan identitas negara.

Di sinilah geolokasi berfungsi sebagai dasar ketertelusuran. Informasi tersebut memungkinkan pemeriksaan diarahkan pada tempat produksi yang lebih spesifik, termasuk melalui data geografis dan pemantauan perubahan tutupan lahan.

Mengapa Tanggal Produksi Harus Dicatat?

Geolokasi menjawab pertanyaan di mana komoditas diproduksi. Tanggal atau rentang waktu produksi membantu menjawab pertanyaan kapan komoditas tersebut dihasilkan.

Kedua informasi ini saling berkaitan. Lokasi lahan saja tidak cukup untuk menggambarkan seluruh konteks produksi karena kondisi suatu lahan dapat berubah dari waktu ke waktu. Sebaliknya, tanggal produksi tanpa lokasi yang jelas tidak memberikan dasar yang memadai untuk menghubungkan komoditas dengan lahan tertentu.

Panduan Komisi Eropa menjelaskan bahwa tanggal produksi umumnya berkaitan dengan waktu panen komoditas. Untuk produk yang berasal dari sapi, ketentuan waktu produksinya memiliki karakteristik berbeda, karena periode yang relevan dimulai dari tanggal kelahiran sapi.

Tanggal Produksi Bukan Sekadar Tanggal Pengiriman

Dalam rantai pasok, tanggal panen, tanggal pengumpulan, tanggal pengolahan, dan tanggal pengiriman dapat berbeda. Perbedaan ini penting karena informasi yang diminta EUDR berkaitan dengan produksi komoditas, bukan hanya waktu ketika produk berpindah dari satu pelaku usaha ke pelaku usaha lainnya.

Sebagai ilustrasi, kopi yang dipanen pada suatu periode dapat disimpan, dikeringkan, diproses, dan dikirim beberapa bulan kemudian. Tanggal pengiriman tidak dengan sendirinya menggantikan informasi mengenai waktu produksi komoditas tersebut.

Oleh karena itu, sistem ketertelusuran perlu membedakan berbagai peristiwa dalam rantai pasok. Data produksi, pengumpulan, pemrosesan, dan perdagangan dapat saling berhubungan, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai informasi yang identik.

Mengapa Seluruh Plot Lahan Harus Dicakup?

Salah satu aspek penting dalam geolokasi EUDR adalah kewajiban untuk mencakup seluruh plot lahan yang berkaitan dengan komoditas dalam produk, bukan hanya satu lahan yang dianggap mewakili.

Apabila sebuah produk mengandung komoditas yang berasal dari beberapa plot lahan, geolokasi seluruh plot tersebut perlu disertakan. Panduan Komisi Eropa menjelaskan bahwa jika salah satu plot yang terkait dengan produk mengalami deforestasi atau degradasi hutan yang relevan, komoditas dari plot tersebut dan produk terkait dapat menjadi tidak memenuhi syarat untuk ditempatkan atau disediakan di pasar, maupun diekspor, sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Satu Plot Tidak Dapat Mewakili Semua Plot?

Dalam praktik pertanian, pengumpulan komoditas sering kali melibatkan banyak petani dan lahan. Sebuah fasilitas pengolahan dapat menerima kopi dari puluhan atau bahkan ratusan plot produksi. Jika hanya satu lokasi yang dicatat, informasi tersebut tidak menggambarkan seluruh sumber komoditas yang masuk ke produk.

Masalahnya bukan semata-mata jumlah koordinat, melainkan hubungan antara data geografis dan material yang benar-benar digunakan.

Misalnya, sebuah produk kopi dibuat dari hasil panen tiga kelompok lahan:

Jika ketiga sumber tersebut benar-benar masuk ke produk yang sama, maka ketertelusuran tidak dapat dibangun hanya berdasarkan koordinat Plot A. Informasi mengenai Plot B dan Plot C juga menjadi bagian dari cakupan yang harus diperhatikan.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa ketertelusuran harus mengikuti aliran material, bukan sekadar memilih lokasi yang paling mudah dicatat.

Geolokasi dan Tantangan Rantai Pasok Pertanian

Kebutuhan untuk mencatat seluruh plot lahan dapat menjadi tantangan bagi rantai pasok yang melibatkan banyak produsen, pedagang pengumpul, koperasi, dan fasilitas pengolahan.

Pada tingkat petani, tantangannya dapat berupa pemetaan lahan, pemahaman koordinat, dokumentasi tanggal produksi, serta penyimpanan informasi yang konsisten. Pada tingkat pengumpul atau pengolah, tantangannya bergeser pada kemampuan menghubungkan informasi lahan dengan lot, pengiriman, dan proses pencampuran.

Komisi Eropa memasukkan kompleksitas rantai pasok dan kesulitan menghubungkan produk dengan plot lahan sebagai salah satu faktor yang relevan dalam penilaian risiko.

Ketertelusuran Tidak Berhenti pada Pembuatan Peta

Peta dapat membantu menunjukkan lokasi, tetapi peta saja tidak menjelaskan seluruh perjalanan komoditas.

Sebuah sistem ketertelusuran yang berfungsi perlu menghubungkan beberapa jenis informasi:

  1. Informasi lahan: lokasi dan batas plot jika diperlukan.
  2. Informasi produksi: tanggal atau rentang waktu produksi.
  3. Informasi pelaku: produsen, pemasok, dan pihak lain yang relevan.
  4. Informasi material: komoditas, jumlah, lot, serta hubungan dengan proses pengumpulan dan pengolahan.
  5. Informasi kepatuhan: bukti yang mendukung status bebas deforestasi dan legalitas produksi.

Tidak semua informasi tersebut harus disimpan dalam satu dokumen atau satu aplikasi. Namun, hubungan antar-informasi harus dapat dipahami dan diverifikasi ketika diperlukan. Dalam EUDR, geolokasi merupakan salah satu bagian dari sistem informasi yang lebih luas, bukan pengganti seluruh proses due diligence.

Apa Arti Geolokasi bagi Petani dan Pelaku Usaha?

Geolokasi dalam EUDR tidak hanya berkaitan dengan perusahaan besar yang menjual produk ke pasar Uni Eropa. Informasi mengenai lokasi produksi dapat diminta dari pelaku usaha di sepanjang rantai pasok, termasuk produsen dan pemasok di negara asal.

Komisi Eropa menjelaskan bahwa EUDR tidak secara langsung membebankan kewajiban kepada produsen di luar Uni Eropa apabila mereka tidak menempatkan produk ke pasar Uni Eropa secara langsung. Namun, produsen dan perusahaan di luar Uni Eropa tetap dapat diminta oleh pembeli untuk menyediakan informasi mengenai legalitas produk dan geolokasi lahan tempat komoditas diproduksi.

Hal ini memperlihatkan bahwa geolokasi bukan hanya persoalan kepatuhan administratif di tingkat eksportir. Informasi tersebut dapat memengaruhi cara hubungan dagang dibangun, cara data produksi disimpan, dan cara pelaku usaha bekerja sama dengan pemasok.

Bagi petani, pencatatan lokasi lahan secara akurat dapat menjadi bagian penting dari dokumentasi produksi. Bagi pengumpul dan pengolah, tantangannya adalah menjaga agar informasi tersebut tidak terputus ketika komoditas dikonsolidasikan atau diproses. Sementara bagi operator, tugasnya adalah memastikan informasi yang dibutuhkan tersedia dan dapat digunakan untuk menjalankan due diligence.

Penutup: Dari Titik Koordinat Menuju Ketertelusuran yang Utuh

Geolokasi lahan EUDR memberikan dasar untuk menghubungkan komoditas pertanian dengan tempat produksinya. Namun, geolokasi bukan sekadar angka koordinat yang dicantumkan dalam sebuah formulir.

Informasi tersebut perlu dibaca bersama dengan batas plot, tanggal atau rentang waktu produksi, identitas pemasok, serta perjalanan material dalam rantai pasok. Ketika sebuah produk berasal dari beberapa plot lahan, seluruh lokasi yang berkaitan dengan komoditas tersebut perlu diperhitungkan, bukan hanya satu lahan yang dianggap mewakili.

Di sinilah ketertelusuran pertanian memperoleh makna yang lebih luas. Sistem yang baik bukan hanya mampu menjawab dari negara mana suatu produk berasal, melainkan juga dapat menunjukkan hubungan antara produk, lahan, waktu produksi, dan informasi yang mendukung kepatuhannya.

EUDR dengan demikian mendorong rantai pasok untuk melihat komoditas bukan sebagai barang yang muncul begitu saja pada tahap perdagangan, tetapi sebagai hasil dari proses produksi yang memiliki tempat, waktu, dan asal-usul yang perlu dapat ditelusuri.

Exit mobile version