Mengapa Rantai Pasok EUDR Melibatkan Banyak Aktor?
Aktor rantai pasok EUDR tidak hanya terdiri dari petani dan perusahaan yang menjual produk ke pasar Uni Eropa. Di antara lahan produksi dan konsumen, terdapat berbagai pihak yang menjalankan fungsi pengumpulan, pengolahan, perdagangan, pengawasan, serta pengelolaan informasi.
Sebuah komoditas seperti kopi dapat dimulai dari petani yang mengelola lahan, kemudian berpindah kepada pengumpul, fasilitas pengolahan, eksportir, importir, dan perusahaan yang menyediakan produk kepada konsumen. Pada saat yang sama, terdapat otoritas yang memeriksa kepatuhan, bea cukai yang menjalankan pengawasan terkait kegiatan impor dan ekspor, serta Komisi Eropa yang menyediakan kerangka regulasi dan sistem pendukung.
Setiap aktor memiliki fungsi yang berbeda. Tidak semua pihak mengajukan Due Diligence Statement (DDS), tidak semua pihak menjalankan penilaian risiko, dan tidak semua pihak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan resmi. Namun, peran mereka dapat saling terhubung melalui informasi produk dan perjalanan material dalam rantai pasok.
Komisi Eropa membedakan peran pelaku usaha menjadi upstream operator, upstream micro or small primary operator, downstream operator, trader, dan first downstream operator or trader. Di luar pelaku usaha tersebut, otoritas berwenang dan bea cukai menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan sesuai kewenangannya.
Petani dan Produsen: Titik Awal Komoditas
Petani atau produsen merupakan pihak yang menghasilkan komoditas relevan dari lahan produksi. Dalam konteks EUDR, kegiatan produksi menjadi dasar bagi informasi yang nantinya dibutuhkan untuk menelusuri asal-usul komoditas.
Informasi seperti lokasi plot lahan, tanggal produksi, dan identitas produsen dapat menjadi bagian penting dari dokumentasi rantai pasok. Informasi tersebut tidak selalu dikumpulkan langsung oleh petani untuk disampaikan ke sistem EUDR. Dalam banyak rantai pasok, data dapat dihimpun melalui koperasi, pengumpul, atau perusahaan yang membeli hasil produksi.
Namun, keberadaan perantara tidak menghapus pentingnya asal data. Jika informasi mengenai lokasi produksi tidak akurat atau tidak lengkap, aktor di tahap berikutnya akan menghadapi kesulitan ketika harus menghubungkan komoditas dengan lahan asalnya.
Produsen Tidak Selalu Menjadi Operator
Petani yang menghasilkan komoditas tidak otomatis memiliki status yang sama dengan operator yang pertama kali menempatkan produk relevan di pasar Uni Eropa.
Status tersebut bergantung pada aktivitas dan kondisi yang ditentukan dalam EUDR. Komisi Eropa membedakan upstream operator dari upstream micro or small primary operator. Pelaku usaha mikro atau kecil yang memproduksi sendiri komoditas dan memenuhi persyaratan tertentu dapat menggunakan mekanisme simplified declaration, bukan DDS biasa.
Karena itu, produsen perlu dipahami sebagai titik awal produksi dan informasi, sedangkan status hukum dalam rantai pasok harus ditentukan berdasarkan aktivitas konkret yang dilakukan.
Agregator dan Pengumpul: Menghubungkan Banyak Sumber Produksi
Agregator atau pengumpul adalah pihak yang menggabungkan hasil produksi dari beberapa petani atau plot lahan sebelum komoditas bergerak ke tahap berikutnya.
Dalam rantai pasok pertanian, fungsi ini sangat umum. Pengumpul dapat menerima hasil panen dari banyak produsen, melakukan pencatatan jumlah, mengelompokkan komoditas, lalu menyerahkannya kepada fasilitas pengolahan atau pembeli yang lebih besar.
Dari sudut pandang ketertelusuran, tahap agregasi menjadi penting karena beberapa sumber produksi mulai bertemu dalam satu aliran material. Data yang sebelumnya tersebar di tingkat petani perlu tetap dapat dihubungkan dengan komoditas yang dikumpulkan.
Tantangan Ketika Komoditas Dikonsolidasikan
Misalnya, seorang pengumpul menerima kopi dari 30 petani yang mengelola puluhan plot lahan. Kopi tersebut kemudian digabungkan menjadi satu lot pengiriman.
Penggabungan tersebut dapat memudahkan transportasi dan pengolahan. Namun, dokumentasi harus tetap mampu menjelaskan sumber-sumber yang berkaitan dengan lot tersebut. Jika informasi lahan hanya dicatat untuk sebagian kecil petani, hubungan antara seluruh komoditas dan asal produksinya dapat menjadi tidak lengkap.
Hal ini tidak berarti semua sistem agregasi harus menggunakan metode pencatatan yang sama. Model yang digunakan dapat berbeda menurut jenis komoditas, struktur rantai pasok, dan sistem ketertelusuran yang tersedia. Prinsipnya adalah informasi yang diwajibkan harus tetap dapat ditelusuri dan dihubungkan dengan produk yang relevan.
Operator: Pihak yang Bertanggung Jawab atas Penempatan Produk
Operator merupakan aktor yang memiliki tanggung jawab utama atas produk relevan yang pertama kali ditempatkan di pasar Uni Eropa atau diekspor dari Uni Eropa.
Dalam skenario umum, operator menjalankan proses due diligence, mengumpulkan informasi, melakukan penilaian risiko, dan menerapkan mitigasi apabila diperlukan. Setelah persyaratan yang berlaku terpenuhi, operator mengajukan DDS sebelum produk ditempatkan di pasar atau diekspor.
Operator tidak harus menjadi petani atau produsen langsung. Importir yang pertama kali menempatkan produk dari negara di luar Uni Eropa ke pasar Uni Eropa juga dapat berperan sebagai operator.
Mengapa Operator Menjadi Titik Tanggung Jawab?
Operator berada pada titik ketika produk memasuki pasar Uni Eropa atau diekspor dari wilayah tersebut. Karena itu, operator perlu memastikan bahwa produk yang ditanganinya memenuhi persyaratan bebas deforestasi dan legalitas produksi, berdasarkan informasi dan pemeriksaan yang diwajibkan.
Tanggung jawab tersebut tidak hilang hanya karena sebagian informasi diperoleh dari pemasok, pengumpul, atau produsen di tahap sebelumnya. Informasi dari pihak lain dapat menjadi dasar dokumentasi, tetapi operator tetap harus menjalankan kewajibannya sesuai peran dan kondisi produk yang ditangani.
Pelaku Hilir: Downstream Operator dan Trader
Setelah produk menjalani tahap awal due diligence, produk dapat berpindah kepada pelaku hilir. Dalam kerangka pasca-amendemen 2025, pelaku hilir mencakup downstream operator dan trader, dengan kewajiban yang berbeda dari operator upstream.
Downstream operator dapat menangani produk yang dibuat menggunakan produk relevan yang telah menjalani due diligence. Trader menjalankan aktivitas penyediaan produk dalam rantai perdagangan tanpa termasuk dalam definisi operator atau downstream operator.
Fungsi Pelaku Hilir dalam Dokumentasi
Pelaku hilir tidak sekadar menjadi pihak yang memindahkan barang dari satu perusahaan kepada perusahaan lain. Mereka tetap memiliki kewajiban yang bergantung pada status dan ukuran perusahaan.
Setelah penyederhanaan 2025, non-SME downstream operator dan non-SME trader tidak lagi diwajibkan melakukan proses due diligence dan mengajukan DDS seperti operator upstream. Mereka tetap harus mendaftarkan diri dalam Information System dan memenuhi kewajiban yang berlaku. Downstream operator dan trader yang termasuk SME memiliki kewajiban pencatatan sesuai kerangka yang ditetapkan.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembagian tanggung jawab tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menjual produk, tetapi juga dengan posisi pelaku usaha dalam rantai pasok dan karakteristik perusahaannya.
Otoritas Berwenang: Pemeriksaan dan Penegakan di Tingkat Negara Anggota
Otoritas berwenang (competent authorities) adalah badan nasional di negara anggota Uni Eropa yang bertugas mendukung pelaksanaan dan penegakan EUDR.
Komisi Eropa menjelaskan bahwa otoritas berwenang melakukan pemeriksaan terhadap upstream operator, downstream operator, dan trader untuk menilai kepatuhan mereka terhadap kewajiban yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup validitas DDS dan simplified declaration, sistem due diligence, catatan perusahaan, serta audit di lokasi atau lapangan.
Apa yang Diperiksa oleh Otoritas Berwenang?
Pemeriksaan dapat diarahkan pada beberapa aspek, antara lain:
- Apakah informasi yang diwajibkan tersedia dan dapat diperiksa.
- Apakah deklarasi yang relevan valid.
- Apakah operator memiliki sistem due diligence yang sesuai.
- Apakah catatan dan dokumen pendukung tersedia.
- Apakah produk yang ditempatkan di pasar, disediakan, atau diekspor memenuhi ketentuan EUDR.
Otoritas berwenang juga dapat bekerja sama dengan otoritas lain, termasuk bea cukai. Jika ditemukan ketidakpatuhan, otoritas berwenang dapat menerapkan tindakan penegakan, termasuk sanksi sesuai kerangka hukum yang berlaku di Uni Eropa dan negara anggota terkait.
Bea Cukai: Menghubungkan Kepatuhan dengan Arus Perdagangan
Bea cukai memiliki fungsi penting dalam pengawasan barang yang masuk atau keluar dari wilayah Uni Eropa. Dalam konteks EUDR, peran bea cukai perlu dibedakan dari peran otoritas berwenang.
Otoritas berwenang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penegakan kewajiban EUDR, sedangkan bea cukai menjalankan fungsi yang berkaitan dengan prosedur impor dan ekspor serta pengawasan barang berdasarkan kewenangan kepabeanan. Keduanya dapat bekerja sama untuk membantu memastikan bahwa produk yang masuk atau keluar memenuhi ketentuan yang relevan.
Mengapa Bea Cukai Membutuhkan Informasi EUDR?
Pada saat produk diimpor atau diekspor, informasi mengenai deklarasi dan produk dapat menjadi bagian dari pemeriksaan kepabeanan. Untuk produk yang tercakup EUDR, operator perlu memenuhi kewajiban yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas impor atau ekspor.
Komisi Eropa menjelaskan bahwa sistem informasi EUDR dapat diakses oleh otoritas bea cukai sesuai kewajiban masing-masing. Dalam konteks impor, nomor referensi DDS atau identitas deklarasi yang relevan dapat digunakan dalam hubungan antara deklarasi kepatuhan dan prosedur kepabeanan.
Namun, bea cukai tidak menggantikan fungsi operator dalam menjalankan due diligence. Pemeriksaan kepabeanan juga tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa seluruh kewajiban EUDR telah selesai dipenuhi hanya karena suatu pengiriman telah melewati prosedur impor.
Komisi Eropa: Kerangka Regulasi dan Sistem Pendukung
Komisi Eropa memiliki peran dalam pengembangan kerangka pelaksanaan EUDR, panduan, sistem informasi, serta koordinasi dukungan bagi negara anggota dan pelaku usaha.
Salah satu instrumen penting adalah EUDR Information System, yaitu sistem yang digunakan untuk pengajuan DDS dan simplified declaration serta pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kewajiban regulasi. Komisi Eropa juga menyediakan panduan, FAQ, dan materi pendukung untuk membantu pelaku usaha memahami peran dan tanggung jawabnya.
Komisi Eropa Bukan Pengganti Otoritas Nasional
Meskipun Komisi Eropa menyediakan kerangka dan sistem di tingkat Uni Eropa, pemeriksaan terhadap pelaku usaha dilakukan oleh otoritas berwenang negara anggota sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Perbedaan ini penting karena implementasi EUDR melibatkan dua tingkat kerja:
- Tingkat Uni Eropa: regulasi, sistem informasi, panduan, dan koordinasi.
- Tingkat negara anggota: pemeriksaan, pengawasan, dukungan nasional, dan penegakan melalui otoritas berwenang.
Dengan pembagian tersebut, sistem EUDR tidak bergantung pada satu institusi yang menjalankan seluruh fungsi dari pengumpulan data hingga pemeriksaan lapangan.
Bagaimana Semua Aktor Terhubung dalam Satu Rantai Pasok?
Jika seluruh aktor dilihat sebagai satu rangkaian, alurnya dapat digambarkan secara sederhana:
Petani atau produsen → agregator atau pengumpul → pengolahan → operator → pelaku hilir dan trader → pasar Uni Eropa
Di sepanjang alur tersebut, terdapat dua jenis arus yang saling berhubungan:
- Arus material: komoditas berpindah dari lahan produksi ke pengumpulan, pengolahan, perdagangan, dan pasar.
- Arus informasi: data lahan, tanggal produksi, identitas pemasok, dokumen legalitas, penilaian risiko, deklarasi, dan catatan perdagangan mengikuti kebutuhan ketertelusuran.
Otoritas berwenang dan bea cukai tidak selalu menjadi bagian dari arus material komersial, tetapi dapat melakukan pemeriksaan terhadap produk dan informasi pada titik yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Komisi Eropa menyediakan kerangka dan sistem yang mendukung hubungan informasi tersebut.
Ketertelusuran Membutuhkan Hubungan Antaraktor
Sebuah sistem dokumentasi tidak cukup hanya menyimpan data pada setiap tahap secara terpisah. Informasi perlu dapat dihubungkan agar asal-usul dan perjalanan produk dapat dijelaskan.
Misalnya, data geolokasi yang dikumpulkan dari petani harus dapat dikaitkan dengan hasil panen yang dikumpulkan. Hasil tersebut kemudian perlu dihubungkan dengan lot pengolahan, pengiriman, deklarasi, dan transaksi berikutnya jika informasi tersebut relevan terhadap kewajiban yang berlaku.
Tidak semua hubungan harus diwujudkan melalui satu aplikasi atau satu format pencatatan. Namun, semakin kompleks rantai pasok, semakin penting mekanisme untuk menjaga agar informasi tidak terputus ketika komoditas berpindah tangan atau mengalami pengolahan.
Penutup: EUDR sebagai Sistem yang Melibatkan Banyak Pihak
Aktor rantai pasok EUDR memiliki fungsi yang berbeda, mulai dari petani yang menghasilkan komoditas, agregator yang mengumpulkan hasil produksi, operator yang bertanggung jawab atas penempatan produk, hingga pelaku hilir dan trader yang menangani produk dalam perdagangan.
Di luar pelaku usaha, otoritas berwenang menjalankan pemeriksaan dan penegakan, bea cukai mendukung pengawasan arus impor dan ekspor sesuai kewenangannya, sementara Komisi Eropa menyediakan kerangka regulasi, panduan, dan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan EUDR.
Perbedaan fungsi tersebut penting karena tidak semua aktor memiliki kewajiban yang sama. Operator dapat bertanggung jawab atas due diligence dan pengajuan DDS, sementara pelaku hilir memiliki kewajiban dokumentasi dan pencatatan sesuai statusnya. Otoritas berwenang dan bea cukai juga memiliki fungsi pengawasan yang berbeda dari tanggung jawab komersial pelaku usaha.
Pada akhirnya, EUDR tidak hanya mengatur satu titik dalam rantai pasok. Regulasi ini membentuk sistem yang menghubungkan informasi produksi, perdagangan, kepatuhan, dan pengawasan. Pemahaman terhadap setiap aktor membantu menjelaskan bagaimana komoditas bergerak dari lahan hingga pasar, sekaligus bagaimana informasi yang menyertainya dapat digunakan untuk mendukung ketertelusuran dan pemeriksaan.

Bekerja untuk Keabadian Orbiz, anaknya Ngulik Enak, Cucunya Kopitasi, dan semua keturunannya kelak.

Leave a Reply