Deforestation-free vs legally produced merupakan dua konsep yang sering muncul bersamaan ketika membahas EUDR, tetapi keduanya bukan istilah yang memiliki arti sama. Yang pertama berkaitan dengan perubahan tutupan hutan pada lahan produksi, sedangkan yang kedua berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum yang relevan di negara tempat komoditas diproduksi.
Perbedaan ini bukan sekadar persoalan istilah.
Dalam EUDR, keduanya memang ditempatkan sebagai dua kondisi yang harus dipenuhi secara terpisah. Article 3 Regulation (EU) 2023/1115 menyatakan bahwa komoditas dan produk yang relevan tidak boleh ditempatkan atau dibuat tersedia di pasar Uni Eropa atau diekspor apabila tidak memenuhi seluruh kondisi yang ditetapkan, termasuk harus deforestation-free dan diproduksi sesuai dengan relevant legislation of the country of production.
Apa Arti Deforestation-Free dalam EUDR?
Bukan sekadar “tidak berasal dari hutan”
EUDR memberikan definisi khusus terhadap istilah deforestation-free.
Untuk komoditas pertanian, produk dianggap deforestation-free apabila komoditas tersebut diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.
Untuk produk yang mengandung atau dibuat dari kayu, terdapat persyaratan tambahan: kayu tersebut harus dipanen dari hutan tanpa menyebabkan forest degradation setelah tanggal yang sama.
Dengan demikian, EUDR tidak hanya bertanya:
“Apakah produksi ini dilakukan secara legal?”
EUDR juga bertanya:
“Apa yang terjadi terhadap hutan pada lahan tersebut setelah tanggal batas yang ditentukan?”
Tanggal 31 Desember 2020 menjadi titik acuan
Tanggal 31 Desember 2020 merupakan bagian penting dari definisi deforestation-free.
Artinya, status lahan harus dinilai terhadap kondisi setelah tanggal tersebut. Jika lahan mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 untuk menghasilkan komoditas yang berada dalam cakupan EUDR, komoditas dari lahan tersebut tidak memenuhi kondisi deforestation-free.
Status legal tidak menghapus persoalan deforestasi
Di sinilah perbedaan konsep mulai terlihat.
Sebuah perubahan penggunaan lahan dapat saja memperoleh izin berdasarkan hukum nasional suatu negara. Tetapi apabila perubahan tersebut merupakan deforestasi setelah tanggal batas EUDR, status tersebut tetap dapat menyebabkan komoditas tidak memenuhi persyaratan deforestation-free.
EUDR sejak awal memang dirancang untuk tidak hanya menangani produksi ilegal. Dalam pertimbangan regulasinya, Uni Eropa secara eksplisit menyatakan bahwa sebagian deforestasi dapat terjadi secara legal menurut hukum negara tempat produksi, sehingga fokus pada legalitas saja dianggap tidak cukup.
Apa Arti Legally Produced?
Berhubungan dengan hukum negara produksi
Legally produced atau diproduksi secara legal mempunyai pertanyaan yang berbeda.
EUDR mensyaratkan bahwa komoditas harus diproduksi sesuai dengan relevant legislation of the country of production.
Definisi tersebut mencakup sejumlah bidang hukum yang berkaitan dengan status legal area produksi. Dalam Article 2(40), EUDR mencantumkan antara lain:
- hak penggunaan lahan;
- perlindungan lingkungan;
- aturan kehutanan tertentu;
- hak pihak ketiga;
- hak tenaga kerja;
- hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional;
- prinsip free, prior and informed consent (FPIC);
- serta ketentuan perpajakan, antikorupsi, perdagangan, dan kepabeanan.
Namun, daftar tersebut perlu dipahami secara tepat.
Yang dinilai bukan seluruh hukum negara secara umum
Panduan Komisi Eropa yang diperbarui pada 2026 menjelaskan bahwa pendekatan EUDR terhadap legalitas berfokus pada hukum yang berkaitan dengan status legal area tempat produksi berlangsung.
Dengan kata lain, tidak setiap aturan yang berlaku secara umum dalam suatu negara otomatis menjadi bagian dari relevant legislation EUDR. Relevansinya ditentukan berdasarkan hubungannya dengan status legal area produksi sebagaimana dimaksud dalam Article 2(40).
Contohnya adalah hak penggunaan lahan
Misalnya, suatu komoditas diproduksi di lahan yang status penggunaannya bermasalah menurut hukum negara produksi.
Persoalannya berada pada dimensi legalitas.
Sebaliknya, jika status penggunaan lahannya legal tetapi lahan tersebut mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020, persoalannya berada pada dimensi deforestation-free.
Dua pertanyaan tersebut dapat menghasilkan jawaban yang berbeda.
Mengapa Keduanya Harus Dipisahkan?
Karena EUDR memang membuat dua kondisi yang berbeda
Article 3 EUDR tidak menggunakan deforestation-free sebagai sinonim dari legally produced.
Keduanya muncul sebagai dua kondisi terpisah:
(a) produk harus deforestation-free;
(b) produk harus diproduksi sesuai dengan peraturan yang relevan di negara produksi;
dan kemudian terdapat kondisi ketiga:
(c) produk harus tercakup dalam due diligence statement atau deklarasi yang berlaku.
Artinya, memenuhi satu kondisi tidak otomatis memenuhi kondisi lainnya.
Legal bukan berarti otomatis deforestation-free
Bayangkan sebuah perusahaan memperoleh hak penggunaan lahan secara sah menurut hukum nasional.
Jika kemudian area tersebut mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 untuk menghasilkan komoditas yang relevan, status legal tersebut tidak dengan sendirinya membuat komoditas memenuhi definisi deforestation-free.
Secara sederhana:
Legal ≠ otomatis deforestation-free.
Deforestation-free juga bukan berarti otomatis legal
Sebaliknya, sebuah lahan dapat saja tidak mengalami deforestasi setelah tanggal batas.
Namun, apabila produksi pada lahan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang relevan di negara produksi, persyaratan legalitas EUDR tetap menjadi persoalan.
Jadi:
Deforestation-free ≠ otomatis legally produced.
Inilah alasan mengapa kedua konsep tidak boleh dilebur menjadi satu pemeriksaan.
Dua Dimensi, Dua Jenis Pembuktian
Apa yang perlu dibuktikan untuk deforestation-free?
Pembuktian deforestation-free berkaitan erat dengan kondisi lahan dan sejarah perubahan tutupan hutan.
Karena itu, informasi seperti geolokasi plot, tanggal atau periode produksi, serta informasi yang dapat diverifikasi mengenai status bebas deforestasi menjadi penting dalam due diligence.
Article 9 EUDR mengharuskan operator mengumpulkan informasi mengenai geolokasi seluruh plot tempat komoditas yang terkandung dalam produk diproduksi, termasuk tanggal atau rentang waktu produksi. Operator juga harus memiliki informasi yang cukup konklusif dan dapat diverifikasi bahwa produk tersebut deforestation-free.
Geolokasi menjadi penghubung penting
Tanpa mengetahui lokasi produksi, akan sulit menghubungkan komoditas dengan kondisi lahan yang menjadi dasar pemeriksaan.
Itulah sebabnya geolokasi bukan sekadar informasi administratif.
Dalam konteks deforestation-free, geolokasi menghubungkan produk dengan tempat produksi yang harus diperiksa.
Apa yang perlu dibuktikan untuk legalitas?
Pembuktian legalitas mempunyai karakter berbeda.
Informasi yang dibutuhkan bergantung pada hukum relevan di negara tempat produksi. Bukti dapat berkaitan dengan hak penggunaan lahan, aturan lingkungan yang relevan, hak pihak ketiga, tenaga kerja, dan bidang hukum lain yang masuk dalam definisi relevant legislation.
Dengan demikian, dua jenis pemeriksaan dapat berjalan pada objek produksi yang sama, tetapi mengajukan pertanyaan yang berbeda.
Pemeriksaan pertama: apa yang terjadi pada hutan atau lahan tersebut?
Pemeriksaan kedua: apakah produksi pada area tersebut dilakukan sesuai hukum yang relevan?
Mengapa “Legalitas” Saja Tidak Cukup?
Karena hukum nasional dan standar EUDR tidak identik
Salah satu alasan penting mengapa konsep ini perlu dipahami adalah karena EUDR tidak mengatakan bahwa produk cukup legal menurut negara produksinya.
Regulasi tersebut justru menggabungkan legalitas dengan persyaratan deforestation-free.
Pertimbangan regulasi menjelaskan alasannya: apabila hanya legalitas yang digunakan sebagai ukuran, deforestasi yang sah menurut hukum nasional dapat tetap masuk ke dalam rantai pasok. Karena itu, EUDR menggunakan dua dimensi tersebut secara bersamaan.
Ini bukan berarti EUDR menggantikan hukum negara produksi
EUDR tidak menjadikan hukum Uni Eropa sebagai hukum pertanahan negara produksi.
Untuk persyaratan legalitas, yang diperiksa adalah hukum relevan di negara tempat komoditas diproduksi.
Sementara untuk deforestation-free, EUDR memberikan kriterianya sendiri, termasuk batas waktu 31 Desember 2020.
Dengan demikian, perusahaan harus memahami dua lapisan persyaratan:
hukum negara produksi untuk dimensi legalitas, dan kriteria EUDR untuk dimensi deforestation-free.
Hubungannya dengan Due Diligence
Operator harus menilai keduanya
Perbedaan konsep tersebut kemudian masuk ke dalam proses due diligence.
Operator tidak cukup mengumpulkan dokumen mengenai legalitas lahan lalu menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Sebaliknya, informasi mengenai status bebas deforestasi juga tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa legalitas.
EUDR mendefinisikan negligible risk dengan mengacu pada risiko ketidakpatuhan terhadap Article 3(a) atau Article 3(b). Artinya, kedua dimensi tersebut masuk dalam penilaian kepatuhan.
Keduanya harus bertemu sebelum produk dinyatakan memenuhi syarat
Alur logikanya dapat dibuat sederhana:
Lahan dan produksi → pemeriksaan deforestation-free + pemeriksaan legalitas → penilaian risiko → mitigasi bila diperlukan → kesimpulan due diligence.
Bukan:
Legal → otomatis aman.
Dan bukan pula:
Deforestation-free → otomatis legal.
Keduanya merupakan bagian berbeda dari pertanyaan kepatuhan yang sama.
Penutup
Deforestation-free dan legally produced sering ditempatkan berdampingan karena keduanya merupakan persyaratan utama EUDR. Namun, keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai satu konsep.
Deforestation-free terutama menjawab pertanyaan mengenai apakah komoditas berasal dari lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020, dengan ketentuan khusus untuk kayu terkait forest degradation. Sementara legally produced menjawab apakah produksi dilakukan sesuai dengan peraturan yang relevan di negara tempat produksi.
Karena itu, sebuah produk dapat menghadapi persoalan pada salah satu dimensi tanpa persoalan yang sama pada dimensi lainnya.
Justru di situlah inti konsep EUDR: legalitas produksi dan status bebas deforestasi merupakan dua kondisi yang berbeda, dan keduanya harus dipenuhi.
Sumber
- Regulation (EU) 2023/1115 — EUR-Lex
- Commission Guidance Document for EUDR — EUR-Lex, 2026
- European Commission — EUDR implementation update, 13 July 2026

Bekerja untuk Keabadian Orbiz, anaknya Ngulik Enak, Cucunya Kopitasi, dan semua keturunannya kelak.
Leave a Reply