EUDR dan akses pasar Uni Eropa memiliki hubungan yang langsung dengan cara komoditas pertanian diproduksi, dikumpulkan, diproses, diperdagangkan, dan didokumentasikan. Bagi pelaku rantai pasok, regulasi ini bukan hanya persoalan yang muncul ketika barang tiba di pelabuhan Eropa. Persyaratan EUDR dapat memengaruhi proses jauh sebelum komoditas mencapai perbatasan Uni Eropa.
Sebuah produk kopi, kakao, karet, minyak sawit, atau komoditas lain yang termasuk dalam cakupan regulasi harus memiliki informasi dan dasar pembuktian yang sesuai dengan ketentuan EUDR. Pelaku usaha yang menempatkan produk relevan di pasar Uni Eropa atau mengekspornya dari wilayah tersebut harus memastikan bahwa kewajiban yang berlaku telah dipenuhi sebelum kegiatan tersebut dilakukan.
Perubahan ini menarik untuk dilihat dari sudut ekonomi. Akses pasar tidak lagi hanya berkaitan dengan kemampuan menghasilkan barang, memenuhi permintaan pembeli, atau menawarkan harga yang kompetitif. Untuk produk yang tercakup EUDR, kemampuan menyediakan informasi asal produksi dan memenuhi prosedur kepatuhan juga menjadi bagian dari hubungan dagang.
Akses Pasar Tidak Hanya Ditentukan oleh Produk yang Dijual
Dalam perdagangan komoditas, akses pasar biasanya dipahami sebagai kemampuan suatu produk untuk memasuki dan beredar di pasar tertentu. Faktor yang memengaruhinya dapat meliputi harga, kualitas, standar teknis, permintaan konsumen, kapasitas produksi, biaya logistik, dan ketentuan impor.
EUDR menambahkan dimensi lain pada proses tersebut: status kepatuhan yang berkaitan dengan asal-usul komoditas.
Regulasi ini berlaku terhadap komoditas dan produk tertentu yang tercantum dalam ruang lingkupnya. Produk yang relevan harus bebas deforestasi dan diproduksi sesuai dengan peraturan yang relevan di negara produksinya. Operator juga perlu menjalankan proses due diligence sebelum menempatkan produk di pasar Uni Eropa atau mengekspornya dari Uni Eropa.
Artinya, barang yang secara fisik telah siap dikirim belum tentu dapat langsung diperlakukan sebagai barang yang siap memasuki pasar dalam pengertian kepatuhan EUDR. Masih ada pertanyaan mengenai informasi, penilaian risiko, dan dokumen yang harus tersedia.
Di sini, akses pasar dan ketertelusuran mulai bertemu. Produk tidak hanya dinilai sebagai barang yang berpindah dari penjual kepada pembeli, tetapi juga sebagai komoditas yang memiliki riwayat produksi dan rantai pasok.
Dari Lahan hingga Pasar: Rantai Pasok yang Saling Terhubung
Rantai pasok pertanian terdiri atas berbagai tahap dan pelaku. Polanya dapat berbeda menurut komoditas dan struktur perdagangan, tetapi secara umum dapat mencakup:
- Produksi di lahan oleh petani atau perusahaan perkebunan.
- Pengumpulan komoditas dari satu atau beberapa sumber.
- Pengolahan awal atau pemrosesan.
- Perdagangan dan konsolidasi bahan baku.
- Ekspor dan pengiriman internasional.
- Impor atau penempatan produk di pasar Uni Eropa.
- Distribusi kepada pelaku usaha berikutnya atau konsumen.
Dalam sistem seperti ini, informasi mengenai satu komoditas dapat berpindah bersama barang, dokumen, dan hubungan dagang. Namun, informasi tersebut juga dapat terputus, tidak lengkap, atau sulit diverifikasi ketika komoditas melewati banyak perantara.
Komisi Eropa secara khusus memasukkan kompleksitas rantai pasok sebagai salah satu kriteria dalam penilaian risiko EUDR. Semakin sulit menelusuri produk kembali ke negara produksi dan plot lahan asalnya, semakin besar tantangan dalam memastikan informasi yang diperlukan dapat diperoleh dan diperiksa.
Hal ini tidak berarti bahwa semua rantai pasok yang panjang otomatis melanggar EUDR. Kompleksitas merupakan salah satu faktor penilaian risiko, bukan kesimpulan pelanggaran dengan sendirinya. Yang menjadi persoalan adalah apakah pelaku usaha mampu menyediakan informasi yang memadai dan menjalankan proses penilaian sesuai ketentuan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Sebelum Produk Masuk Pasar?
Salah satu perubahan penting dalam sistem EUDR setelah amandemen 2025 adalah pembagian tanggung jawab di antara pelaku rantai pasok.
Dalam skema yang berlaku setelah perubahan tersebut, kewajiban dan tanggung jawab pengajuan Due Diligence Statement berada pada operator yang pertama kali menempatkan produk relevan di pasar Uni Eropa atau mengekspornya. Operator dan trader di bagian hilir tidak lagi mengajukan DDS mereka sendiri untuk produk yang sudah tercakup dalam deklarasi sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka memiliki kewajiban pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan informasi tertentu sesuai kategori pelaku usaha dan ketentuan yang berlaku. Perubahan ini penting karena rantai pasok tidak dapat dipahami sebagai satu kelompok pelaku dengan kewajiban yang seragam.
Operator di bagian awal
Operator yang pertama kali menempatkan produk relevan di pasar atau mengekspornya bertanggung jawab menjalankan due diligence. Proses tersebut mencakup pengumpulan informasi, penilaian risiko, dan mitigasi risiko ketika diperlukan.
Sebelum produk ditempatkan di pasar atau diekspor, operator harus mencapai tingkat risiko tidak ada atau dapat diabaikan (negligible risk) sesuai ketentuan EUDR. DDS atau deklarasi sederhana yang relevan juga harus diajukan melalui sistem informasi sebelum kegiatan tersebut dilakukan.
Downstream operator dan trader
Pelaku di bagian hilir dapat menerima produk yang sebelumnya telah melalui proses due diligence. Dalam kondisi tersebut, mereka tetap memiliki kewajiban tertentu untuk menyimpan informasi dan memastikan keterhubungan data dengan produk yang mereka terima.
Komisi Eropa menjelaskan bahwa pelaku hilir dan trader harus mengumpulkan serta menyimpan informasi pemasok dan pembeli selama sekurang-kurangnya lima tahun. Untuk pelaku non-UKM tertentu, terdapat kewajiban tambahan, termasuk pendaftaran dalam sistem informasi dan verifikasi dalam situasi ketika terdapat kekhawatiran yang beralasan mengenai ketidakpatuhan.
Pembagian ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi tidak hanya memengaruhi eksportir. Perusahaan pengolahan, importir, pedagang, dan pelaku lain dalam rantai pasok juga perlu memahami posisi mereka sendiri.
Due Diligence sebagai Syarat Sebelum Penempatan Produk
Due diligence merupakan inti dari mekanisme kepatuhan EUDR. Komisi Eropa menjelaskan bahwa proses ini terdiri atas tiga tahap:
- Pengumpulan informasi. Operator mengumpulkan data mengenai komoditas atau produk, kuantitas, pemasok, negara produksi, geolokasi lahan, serta bukti legalitas yang relevan.
- Penilaian risiko. Informasi yang terkumpul digunakan untuk menilai kemungkinan bahwa produk tidak memenuhi ketentuan EUDR.
- Mitigasi risiko. Apabila risiko lebih dari tingkat yang dapat diabaikan, operator perlu mengambil langkah mitigasi yang sesuai sebelum produk dapat ditempatkan di pasar atau diekspor.
Urutan tersebut memiliki implikasi ekonomi. Pelaku usaha tidak cukup hanya mengumpulkan dokumen setelah transaksi perdagangan selesai. Informasi dan proses pemeriksaan perlu disiapkan sebagai bagian dari kegiatan sebelum penempatan produk di pasar.
Hal ini dapat memengaruhi hubungan antara eksportir dan pemasok. Eksportir mungkin perlu meminta data yang lebih rinci dari pengumpul atau produsen. Pengumpul mungkin perlu memperbaiki pencatatan asal komoditas. Perusahaan pengolahan mungkin perlu memastikan bahwa bahan baku dari berbagai sumber dapat dikaitkan dengan informasi yang relevan.
Dengan kata lain, kepatuhan dapat menjadi persoalan koordinasi antarpelaku, bukan hanya pekerjaan administratif satu perusahaan.
DDS dan EUDR Information System
Hasil proses due diligence dikonfirmasi melalui Due Diligence Statement atau DDS, maupun deklarasi sederhana bagi kategori pelaku yang memenuhi syarat. Dokumen atau deklarasi tersebut disampaikan melalui EUDR Information System sebelum produk relevan ditempatkan di pasar Uni Eropa atau diekspor. Sistem memberikan nomor referensi atau pengenal deklarasi yang dapat digunakan dalam alur informasi rantai pasok.
Penting untuk membedakan DDS dari sertifikat produk.
DDS merupakan deklarasi mengenai pelaksanaan due diligence berdasarkan persyaratan EUDR. Ia bukan sertifikat umum yang menyatakan bahwa sebuah komoditas memiliki semua bentuk keberlanjutan, dan bukan pula izin universal untuk seluruh kegiatan perdagangan perusahaan.
Pembedaan ini berpengaruh terhadap cara pelaku usaha menyusun dokumentasi. Nomor referensi DDS perlu diperlakukan sebagai bagian dari informasi kepatuhan yang terkait dengan produk atau deklarasi tertentu. Pelaku di bagian hilir tidak seharusnya menganggap nomor tersebut sebagai pengganti seluruh informasi asal produksi, bukti legalitas, atau kewajiban pencatatan yang berlaku bagi mereka.
Bagaimana EUDR Dapat Memengaruhi Ekonomi Rantai Pasok?
Dampak ekonomi EUDR tidak dapat disimpulkan dengan satu angka yang berlaku bagi seluruh komoditas, negara, atau perusahaan. Biaya dan konsekuensinya dapat berbeda menurut skala usaha, struktur rantai pasok, kualitas pencatatan yang sudah tersedia, jenis produk, serta kemampuan memperoleh informasi dari pemasok.
Namun, beberapa perubahan kebutuhan dapat diidentifikasi.
1. Kebutuhan investasi pada pencatatan dan ketertelusuran
Pelaku usaha mungkin perlu meningkatkan sistem pencatatan pemasok, lokasi produksi, volume komoditas, tanggal produksi, dan hubungan antara bahan baku dengan produk yang diperdagangkan.
Bagi rantai pasok yang sejak awal telah memiliki sistem ketertelusuran yang kuat, penyesuaian mungkin berbeda dibandingkan rantai pasok yang masih mengandalkan pencatatan manual atau informasi yang tersebar. EUDR tidak menetapkan satu metode teknologi yang wajib digunakan untuk seluruh pelaku usaha, tetapi informasi yang diperlukan harus dapat dikumpulkan dan dibuktikan sesuai ketentuan.
2. Perubahan hubungan antara pembeli dan pemasok
Ketika pembeli membutuhkan informasi yang lebih rinci, hubungan dagang dapat melibatkan persyaratan data tambahan. Permintaan tersebut dapat memengaruhi cara kontrak, prosedur penerimaan bahan baku, audit, dan komunikasi antarpelaku dirancang.
Hal ini bukan berarti semua pembeli akan menggunakan prosedur yang sama. Persyaratan aktual bergantung pada produk, peran pelaku, dan kewajiban yang berlaku. Akan tetapi, kebutuhan untuk menelusuri asal komoditas dapat mendorong perubahan dalam praktik pengadaan.
3. Tantangan bagi pelaku usaha kecil
Pelaku usaha kecil dapat menghadapi keterbatasan sumber daya dalam pengumpulan data, pemetaan lahan, penggunaan sistem digital, atau koordinasi dengan pembeli. Karena itu, perubahan kewajiban dan mekanisme sederhana untuk kategori tertentu menjadi penting untuk dipahami secara tepat.
Komisi Eropa memperkenalkan deklarasi sederhana bagi usaha mikro dan kecil primer yang memenuhi syarat, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan negara berisiko rendah. Namun, kelayakan penggunaan mekanisme tersebut tidak boleh diasumsikan hanya berdasarkan ukuran usaha; kondisi dan persyaratan regulasinya perlu diperiksa.
Apakah EUDR Berarti Semua Produk dengan Rantai Pasok Panjang Akan Terhambat?
Tidak. Panjangnya rantai pasok bukan satu-satunya faktor yang menentukan kepatuhan atau kelancaran akses pasar.
EUDR menilai berbagai informasi dan faktor risiko, termasuk kompleksitas rantai pasok. Produk dengan banyak tahap perdagangan dapat tetap memenuhi persyaratan apabila informasi yang diperlukan tersedia, dapat diperiksa, dan proses due diligence dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, rantai pasok yang relatif pendek juga tidak otomatis memenuhi regulasi apabila terdapat kekurangan informasi, persoalan legalitas, atau risiko yang belum ditangani.
Karena itu, hubungan antara EUDR dan akses pasar sebaiknya tidak dipahami sebagai hubungan sederhana antara “rantai pasok panjang” dan “produk tidak dapat masuk”. Persoalan utamanya adalah kemampuan rantai pasok untuk menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan memastikan bahwa produk yang relevan memenuhi persyaratan.
Penutup: Akses Pasar dan Tanggung Jawab yang Mengikuti Komoditas
EUDR mengubah cara akses pasar Uni Eropa perlu dipahami dalam konteks komoditas pertanian. Produk tidak hanya harus tersedia secara fisik, memenuhi permintaan pembeli, dan melewati proses logistik. Untuk komoditas yang tercakup regulasi, terdapat pula persyaratan mengenai asal produksi, legalitas, bebas deforestasi, due diligence, dan dokumentasi.
Perubahan pembagian tanggung jawab setelah amandemen 2025 juga menunjukkan bahwa setiap pelaku rantai pasok perlu memahami perannya sendiri. Operator yang pertama kali menempatkan produk di pasar atau mengekspornya memiliki tanggung jawab pengajuan deklarasi yang berbeda dari pelaku hilir dan trader. Sementara itu, pelaku hilir tetap memiliki kewajiban pencatatan dan informasi tertentu.
Dari sudut ekonomi, EUDR dapat mendorong perusahaan untuk memperbaiki pencatatan, memperjelas hubungan dengan pemasok, dan meninjau kembali alur informasi dalam rantai pasok. Namun, besarnya dampak tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada komoditas, skala usaha, struktur perdagangan, dan kesiapan sistem yang telah dimiliki.
Pada akhirnya, akses pasar dan ketertelusuran menjadi dua hal yang saling berhubungan. Komoditas bergerak melalui rantai pasok, tetapi informasi mengenai asal dan kepatuhannya juga harus mengikuti pergerakan tersebut dalam bentuk yang sesuai dengan ketentuan.
Memahami hubungan ini menjadi dasar untuk membahas tiga tahap due diligence EUDR secara lebih terperinci: bagaimana informasi dikumpulkan, bagaimana risiko dinilai, dan kapan langkah mitigasi diperlukan sebelum produk dapat ditempatkan di pasar.
Sumber dan Referensi
- European Commission — Understand Due Diligence under the EUDR. Dasar mengenai proses due diligence, kewajiban sebelum penempatan produk di pasar, dokumentasi, dan pengajuan DDS.
- European Commission — Roles and responsibilities. Penjelasan pembagian tanggung jawab operator, downstream operator, dan trader setelah perubahan regulasi.
- European Commission — Commission updates product scope and tools to support EUDR, 13 Juli 2026. Informasi mengenai perubahan ruang lingkup, sistem informasi, dan jadwal penerapan.
- Access2Markets — Delay until December 2026 and other developments in the implementation of the EUDR Regulation. Penjelasan perubahan kewajiban setelah Regulation (EU) 2025/2650.
- EUDR Information System — Due Diligence Statement API Reference. Informasi teknis mengenai pengajuan DDS sebelum penempatan produk di pasar atau ekspor.
- European Commission — Relevant legislation: Articles 8–11. Penjelasan tentang kompleksitas rantai pasok sebagai salah satu kriteria penilaian risiko.

Bekerja untuk Keabadian Orbiz, anaknya Ngulik Enak, Cucunya Kopitasi, dan semua keturunannya kelak.

Leave a Reply