Geolokasi vs Sertifikasi EUDR

–

Geolokasi vs sertifikasi EUDR merupakan dua hal yang sering ditempatkan seolah-olah mempunyai fungsi yang sama. Keduanya memang dapat muncul dalam proses ketertelusuran dan due diligence, tetapi informasi yang diberikan berbeda secara mendasar.

Geolokasi menjawab pertanyaan “di mana komoditas diproduksi?” Sementara sertifikasi lebih berkaitan dengan “standar atau persyaratan apa yang telah diverifikasi menurut suatu skema?”

Perbedaan ini penting karena EUDR secara khusus mewajibkan informasi mengenai lokasi produksi, sementara sertifikasi hanya merupakan salah satu sumber informasi yang dapat dipertimbangkan dalam penilaian risiko. (eur-lex.europa.eu

Geolokasi Menunjukkan Lokasi Produksi

Apa yang dimaksud dengan geolokasi?

Dalam EUDR, geolokasi adalah informasi mengenai lokasi geografis plot tempat komoditas relevan diproduksi.

Untuk komoditas selain sapi, geolokasi merujuk pada plot lahan. EUDR menentukan koordinat lintang dan bujur sebagai bentuk dasar geolokasi. Untuk plot lebih dari empat hektare yang digunakan untuk produksi komoditas relevan selain sapi, geolokasi diberikan dalam bentuk poligon yang menggambarkan perimeter plot. (eur-lex.europa.eu

Jadi, geolokasi bukan sekadar nama desa, kecamatan, atau negara asal.

Mengapa lokasi plot menjadi penting?

EUDR mengharuskan operator mengumpulkan geolokasi seluruh plot tempat komoditas yang terkandung dalam produk diproduksi, bersama tanggal atau rentang waktu produksi.

Jika satu produk menggunakan komoditas yang berasal dari beberapa plot, seluruh plot tersebut harus dicantumkan. (eur-lex.europa.eu

Informasi tersebut kemudian memungkinkan lokasi produksi dihubungkan dengan pemeriksaan mengenai status deforestation-free dan legalitas produksi.

Dengan kata lain, geolokasi menyediakan referensi tempat untuk proses due diligence.

Sertifikasi Memberikan Informasi yang Berbeda

Sertifikasi bukan koordinat plot

Bekerja dengan mekanisme yang berbeda.

Sebuah skema sertifikasi dapat menetapkan standar tertentu, melakukan audit atau verifikasi, kemudian menerbitkan sertifikat apabila persyaratan dalam skema tersebut terpenuhi.

Sertifikat karena itu merupakan klaim yang memiliki ruang lingkup tertentu, bukan pengganti informasi lokasi.

Komisi Eropa menjelaskan bahwa certification dan third-party verification schemes dapat memberikan informasi tambahan yang membantu operator, termasuk informasi mengenai geolokasi dan penilaian risiko. Namun, penggunaan skema tersebut bersifat sukarela dan bukan kewajiban EUDR. (eur-lex.europa.eu

Sertifikat harus dibaca berdasarkan cakupannya

Sebuah sertifikat tidak otomatis menjelaskan seluruh hal yang dibutuhkan EUDR.

Operator perlu melihat:

  • apa yang sebenarnya disertifikasi;
  • standar apa yang digunakan;
  • periode sertifikasi;
  • siapa yang diverifikasi;
  • bagaimana verifikasi dilakukan;
  • apakah geolokasi tersedia;
  • serta apakah rantai pasok memungkinkan material dari asal yang tidak diketahui tercampur dengan material yang diketahui asalnya.

Komisi Eropa secara khusus menyarankan operator memeriksa aspek-aspek tersebut ketika menggunakan sertifikasi atau verifikasi pihak ketiga sebagai informasi dalam risk assessment. (eur-lex.europa.eu

Geolokasi vs Sertifikasi EUDR: Dua Fungsi yang Berbeda

Geolokasi menjawab “di mana?”

Bayangkan seorang operator menerima kopi dari sebuah kelompok pemasok.

Data geolokasi dapat menunjukkan plot tempat kopi tersebut diproduksi.

Dari informasi tersebut, operator mempunyai titik atau area geografis yang dapat digunakan untuk menilai kondisi produksi.

Jika terdapat sepuluh plot yang menjadi sumber bahan baku, informasi geolokasinya harus mencakup sepuluh plot tersebut sesuai ketentuan EUDR.

Geolokasi dengan demikian berhubungan langsung dengan asal geografis material.

Sertifikasi menjawab “apa yang telah diverifikasi?”

Sertifikasi memberikan jenis informasi berbeda.

Misalnya, suatu skema mungkin melakukan audit terhadap praktik produksi, sistem pengendalian, atau rantai pasok berdasarkan standar yang ditetapkannya.

Informasi tersebut dapat membantu operator memahami kondisi tertentu dalam rantai pasok.

Tetapi keberadaan sertifikat tidak otomatis menunjukkan lokasi setiap plot yang menghasilkan komoditas.

Karena itu, geolokasi vs sertifikasi EUDR bukan pilihan antara dua sistem yang saling menggantikan. Keduanya dapat berada dalam satu proses due diligence, tetapi menjalankan fungsi berbeda.

Mengapa Sertifikat Tidak Menggantikan Geolokasi?

EUDR secara eksplisit meminta lokasi seluruh plot

Article 9 menempatkan geolokasi sebagai bagian dari informasi yang harus dikumpulkan operator.

Ketentuan tersebut tidak mengatakan bahwa operator cukup memperoleh sertifikat dari pemasok lalu mengabaikan lokasi produksi. Geolokasi seluruh plot tetap merupakan informasi yang diminta untuk produk relevan. (eur-lex.europa.eu

Ini menjadi sangat penting ketika satu produk berasal dari banyak sumber.

Satu sertifikat dapat mencakup banyak sumber

Sebuah sertifikasi dapat berlaku untuk kelompok produsen, fasilitas, atau sistem rantai pasok tertentu.

Namun, cakupan sertifikasi tidak otomatis berarti seluruh koordinat plot yang diperlukan EUDR telah tersedia.

Operator tetap perlu memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan Article 9 dapat diperoleh dan diverifikasi.

Ketertelusuran harus sampai pada tingkat yang relevan

Komisi Eropa secara khusus menyebut traceability termasuk geolocation back to the plot of land sebagai salah satu aspek yang perlu diperiksa ketika operator menilai sebuah skema sertifikasi atau verifikasi pihak ketiga. (eur-lex.europa.eu

Jadi, pertanyaan praktisnya bukan hanya:

“Apakah pemasok memiliki sertifikat?”

Tetapi:

“Apakah informasi dalam sistem tersebut memungkinkan saya menelusuri material sampai ke plot yang relevan?”

Perbedaan pertanyaan ini sangat menentukan kualitas due diligence.

Geolokasi Juga Tidak Otomatis Membuktikan Kepatuhan

Mengetahui lokasi bukan berarti semua persyaratan sudah terpenuhi

Kesalahan dapat terjadi dari arah sebaliknya.

Karena geolokasi wajib, bukan berarti sebuah perusahaan dapat menganggap produk otomatis memenuhi EUDR hanya karena koordinat plot tersedia.

Geolokasi hanya memberikan informasi tentang lokasi produksi.

Operator tetap membutuhkan informasi yang cukup konklusif dan dapat diverifikasi bahwa produk deforestation-free serta diproduksi sesuai dengan relevant legislation di negara produksi. (eur-lex.europa.eu

Dengan demikian:

Geolokasi ≠ seluruh bukti kepatuhan.

Sama halnya dengan:

Sertifikasi ≠ seluruh bukti kepatuhan.

Keduanya menyediakan informasi yang berbeda dan harus ditempatkan pada fungsi yang tepat.

Bagaimana Keduanya Digunakan dalam Due Diligence?

Geolokasi menjadi data dasar

Dalam due diligence, geolokasi membantu operator menghubungkan produk dengan lokasi produksi.

Informasi tersebut kemudian dapat dianalisis bersama data lain untuk mengetahui apakah terdapat risiko deforestasi, forest degradation, atau persoalan legalitas yang relevan.

Article 10 mengharuskan operator memverifikasi dan menganalisis informasi yang dikumpulkan berdasarkan Article 9 serta dokumentasi relevan lainnya sebelum melakukan risk assessment. (eur-lex.europa.eu

Sertifikasi menjadi informasi pendukung

Sertifikasi dapat masuk pada tahap yang sama sebagai informasi pendukung.

Komisi Eropa menyatakan bahwa operator dapat menggunakan certification atau third-party verification schemes sebagai informasi pendukung dalam risk assessment dan, jika relevan, risk mitigation. Namun, operator harus terlebih dahulu memeriksa apakah standar skema tersebut sesuai dengan ketentuan EUDR yang relevan. (eur-lex.europa.eu

Dengan kata lain, sertifikasi dapat memperkaya informasi yang tersedia, tetapi tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa data EUDR yang wajib.

Contoh Sederhana: Rantai Pasok Kopi

Ketika data tersedia

Misalnya, sebuah perusahaan membeli kopi dari sejumlah petani yang tergabung dalam kelompok produsen.

Perusahaan memperoleh:

  • data geolokasi setiap plot;
  • tanggal atau periode produksi;
  • informasi pemasok;
  • dokumen mengenai legalitas;
  • serta sertifikasi dari sebuah skema pihak ketiga.

Dalam situasi seperti ini, sertifikasi dapat menjadi salah satu sumber informasi tambahan dalam risk assessment.

Namun, geolokasi tetap menjalankan fungsi yang berbeda: menunjukkan dari mana komoditas tersebut berasal.

Ketika sertifikat ada, tetapi data plot tidak memadai

Sekarang bayangkan perusahaan hanya memperoleh sertifikat kelompok pemasok.

Sertifikat tersebut menyatakan bahwa kelompok telah diaudit berdasarkan standar tertentu, tetapi tidak menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi seluruh plot yang menghasilkan komoditas dalam produk.

Di sinilah perusahaan tidak dapat begitu saja menyimpulkan bahwa sertifikat tersebut menggantikan kebutuhan geolokasi.

Masih ada pertanyaan mengenai lokasi produksi yang harus dijawab sesuai Article 9.

Apa yang Harus Diperiksa Perusahaan?

Dalam praktik, logo sertifikasi sering menjadi informasi pertama yang terlihat.

Untuk EUDR, pendekatan yang lebih berguna justru dimulai dari kebutuhan regulasi.

Tanyakan terlebih dahulu:

  1. Dari plot mana komoditas berasal?
  2. Apakah seluruh plot dapat diidentifikasi?
  3. Apakah geolokasinya tersedia?
  4. Apakah status deforestation-free dapat dibuktikan?
  5. Apakah legalitas produksinya dapat dibuktikan?
  6. Informasi apa yang diberikan oleh sertifikasi?
  7. Apakah ruang lingkup sertifikasi benar-benar relevan dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut?

Dengan urutan seperti ini, sertifikat ditempatkan sebagai sumber informasi, bukan sebagai pengganti sistem due diligence.

Periksa kemungkinan pencampuran material

Aspek lain yang penting adalah chain of custody.

Komisi Eropa meminta operator memperhatikan apakah model chain of custody memungkinkan material yang diketahui asalnya bercampur dengan material yang tidak diketahui asalnya. Guidance tersebut menyatakan bahwa pencampuran seperti itu tidak dapat diterima dalam konteks EUDR. (eur-lex.europa.eu

Karena itu, sertifikasi yang memiliki sistem chain of custody tetap perlu diperiksa mekanismenya.

Penutup

Geolokasi dan sertifikasi sama-sama dapat muncul dalam proses ketertelusuran EUDR, tetapi keduanya bukan hal yang sama.

Geolokasi memberikan informasi mengenai lokasi plot tempat komoditas diproduksi. Sertifikasi memberikan klaim atau informasi yang diverifikasi berdasarkan standar dan ruang lingkup suatu skema.

EUDR secara langsung mewajibkan operator mengumpulkan geolokasi seluruh plot yang relevan. Sementara itu, sertifikasi dan verifikasi pihak ketiga dapat digunakan secara sukarela sebagai informasi pendukung dalam risk assessment. (eur-lex.europa.eu

Jadi, ketika membandingkan geolokasi vs sertifikasi EUDR, pertanyaan yang tepat bukan mana yang lebih penting atau mana yang menggantikan lainnya.

Pertanyaannya adalah:

informasi apa yang diberikan masing-masing, dan apakah informasi tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pembuktian dalam due diligence?

Geolokasi menunjukkan di mana.

Sertifikasi dapat membantu menjelaskan apa yang telah diverifikasi.

Dan due diligence menghubungkan seluruh informasi tersebut untuk menentukan apakah produk dapat memenuhi persyaratan EUDR.

Sumber

  • Regulation (EU) 2023/1115, terutama Articles 8–10 dan definisi geolocation.
  • European Commission, Guidance Document for Regulation (EU) 2023/1115 on Deforestation-Free Products, bagian certification dan third-party verification.
  • European Commission, FAQ on EUDR Implementation, publikasi 21 Agustus 2026.

Tagar terkait :


Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *