Alur Rantai Pasok EUDR: Menelusuri Informasi Komoditas

–

Alur rantai pasok EUDR tidak hanya menggambarkan perjalanan fisik komoditas dari lahan hingga pasar Uni Eropa. Di sepanjang perjalanan tersebut terdapat aliran informasi yang harus mengikuti produk: dari lokasi produksi, identitas komoditas, dan bukti kepatuhan hingga Due Diligence Statement (DDS) dan nomor referensinya.

Di sinilah EUDR menjadi berbeda dari sekadar aturan perdagangan biasa. Komoditas bergerak secara fisik, tetapi informasi tentang komoditas tersebut juga harus dapat ditelusuri dan diperiksa.

Dua Aliran yang Berjalan Bersamaan

Untuk memahami alur rantai pasok EUDR, kita dapat membayangkan dua jalur yang berjalan bersamaan.

Jalur pertama adalah aliran material. Kopi dipanen dari kebun, dikumpulkan, diproses, dikemas, diperdagangkan, lalu masuk ke pasar Uni Eropa.

Jalur kedua adalah aliran informasi. Informasi tentang lokasi produksi, negara asal, jumlah, pemasok, pembeli, serta bukti bahwa komoditas memenuhi persyaratan EUDR dikumpulkan dan disimpan sebagai bagian dari proses due diligence.

Kedua jalur tersebut tidak identik, tetapi saling berhubungan.

EUDR mengharuskan operator mengumpulkan informasi mengenai setiap produk terkait, termasuk negara produksi, jumlah produk, pihak yang memasok dan menerima produk, serta geolokasi seluruh plot tempat komoditas diproduksi. Untuk komoditas yang berasal dari beberapa plot, seluruh plot tersebut harus tercakup dalam informasi yang dikumpulkan.

Dengan demikian, sebuah karung kopi tidak hanya memiliki perjalanan fisik. Ia juga memiliki jejak informasi mengenai dari mana komoditas yang terkandung di dalamnya berasal.

Dari Lahan: Titik Awal Informasi

Aliran informasi dimulai dari tempat komoditas diproduksi.

Dalam konteks EUDR, informasi ini bukan sekadar nama negara atau wilayah. Untuk sebagian besar komoditas, operator harus memiliki geolokasi seluruh plot lahan tempat komoditas tersebut diproduksi, disertai tanggal atau rentang waktu produksinya.

Hal ini membuat lahan menjadi titik penting dalam alur rantai pasok EUDR.

Misalnya, sebuah produk kopi berasal dari tiga kebun berbeda. Informasi EUDR tidak cukup hanya menyebut “Indonesia” sebagai negara produksi. Geolokasi ketiga plot tersebut harus tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasannya sederhana: status deforestation-free tidak dapat diperiksa secara bermakna jika lokasi produksi tidak dapat diidentifikasi.

Geolokasi Menghubungkan Produk dengan Lahan

Geolokasi berfungsi sebagai penghubung antara komoditas dan tempat produksinya.

Dari informasi tersebut, proses due diligence dapat mempertimbangkan apakah komoditas yang digunakan dalam suatu produk memenuhi persyaratan EUDR, termasuk persyaratan terkait deforestasi dan legalitas produksi.

Karena itu, geolokasi bukan sekadar koordinat yang ditempelkan pada formulir. Ia merupakan bagian dari bukti yang menghubungkan produk dengan asal produksinya.

Dari Lahan ke Rantai Pasok

Setelah komoditas diproduksi, material bergerak melalui rantai pasok.

Dalam praktiknya, komoditas dapat dikumpulkan, diproses, disimpan, diperdagangkan, atau digunakan sebagai bahan untuk produk lain. Pada setiap tahap tersebut, informasi mengenai asal dan status produk memiliki nilai yang berbeda sesuai dengan posisi pelaku usaha dalam rantai pasok.

EUDR sendiri membedakan sejumlah peran, termasuk operator, downstream operator, dan trader. Perubahan regulasi pada 2025 juga menggeser tanggung jawab due diligence sehingga tidak semua aktor dalam rantai pasok memiliki kewajiban yang sama untuk mengajukan DDS. European Commission menjelaskan bahwa tanggung jawab utama pengajuan DDS kini berada pada operator pertama yang menempatkan produk terkait di pasar Uni Eropa atau mengekspornya.

Dengan demikian, aliran material tidak otomatis berarti setiap perusahaan yang menyentuh material tersebut harus membuat DDS baru.

Dari Informasi Menjadi Due Diligence

Data yang dikumpulkan kemudian masuk ke proses due diligence.

Article 8 EUDR membagi due diligence ke dalam tiga bagian utama:

  1. pengumpulan informasi;
  2. penilaian risiko; dan
  3. mitigasi risiko apabila diperlukan.

Informasi tersebut harus cukup untuk memungkinkan operator menentukan apakah terdapat risiko bahwa produk tidak memenuhi Article 3 EUDR.

Pada tahap ini, alur rantai pasok EUDR tidak lagi hanya berbicara mengenai pergerakan barang. Data mengenai asal komoditas menjadi dasar untuk mengambil kesimpulan kepatuhan.

Jika setelah penilaian dan mitigasi risiko yang diperlukan operator menyimpulkan bahwa tidak ada atau hanya terdapat risiko yang dapat diabaikan, proses dapat dilanjutkan ke pengajuan DDS.

DDS: Titik Formal dalam Aliran Informasi

Due Diligence Statement menjadi titik formal ketika hasil due diligence dinyatakan melalui EUDR Information System.

Operator mengajukan DDS melalui sistem tersebut sebelum produk ditempatkan di pasar Uni Eropa atau diekspor. Sistem kemudian mendaftarkan deklarasi dan memberikan nomor referensi untuk DDS yang telah diajukan.

Penting untuk memahami urutannya:

informasi → penilaian risiko → mitigasi bila diperlukan → DDS → nomor referensi.

DDS bukan pengganti proses due diligence. Ia merupakan hasil formal dari proses tersebut.

Demikian pula, nomor referensi DDS bukan sertifikat. Nomor tersebut menjadi identitas yang memungkinkan deklarasi dirujuk dan dihubungkan dengan produk yang bersangkutan.

Nomor Referensi Mengikuti Aliran Informasi

Ketika produk bergerak lebih jauh dalam rantai pasok, nomor referensi DDS dapat menjadi penghubung antara satu tahap dan tahap berikutnya.

Perubahan EUDR terbaru juga memperkenalkan mekanisme tertentu bagi downstream operators dan trader untuk merujuk pada DDS yang sudah tersedia, sementara micro dan small primary operators tertentu dapat menggunakan simplified declaration.

Hal ini menunjukkan bahwa informasi tidak selalu harus dibuat ulang dari awal pada setiap perpindahan produk.

Yang lebih penting adalah kemampuan untuk menghubungkan produk dengan deklarasi dan informasi yang relevan.

Ketika Komoditas Mendekati Pasar Uni Eropa

Tahap berikutnya adalah ketika produk memasuki pasar Uni Eropa atau diekspor dari Uni Eropa.

Untuk produk yang berada dalam prosedur kepabeanan tertentu, customs dan competent authorities memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling berhubungan. EUDR mengatur kerja sama dan pertukaran informasi antara kedua jenis otoritas tersebut.

Competent authorities bertanggung jawab atas pemeriksaan kepatuhan berdasarkan pendekatan berbasis risiko. Customs berperan dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan produk yang masuk atau keluar melalui prosedur kepabeanan.

Jika competent authorities menentukan bahwa suatu produk tidak memenuhi persyaratan, informasi tersebut dapat disampaikan kepada customs sehingga pelepasan produk untuk free circulation atau ekspor dapat ditolak sesuai mekanisme EUDR.

Dengan demikian, kepatuhan komoditas tidak berhenti ketika DDS telah dibuat.

Pemeriksaan Tidak Hanya Melihat Satu Dokumen

Sistem EUDR juga dirancang untuk mendukung risk profiling.

Informasi dalam sistem dapat digunakan untuk mendukung penyusunan profil risiko terhadap operator, downstream operators, trader, komoditas, dan produk. Sistem juga mencatat hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap DDS.

Artinya, pemeriksaan dapat dipahami sebagai bagian dari siklus yang lebih besar:

data dikumpulkan → data dinilai → deklarasi dibuat → deklarasi direferensikan → informasi tersedia bagi otoritas → pemeriksaan dilakukan berdasarkan risiko.

Sistem tersebut bukan sekadar tempat menyimpan formulir. Ia membantu menghubungkan informasi kepatuhan dengan mekanisme pengawasan.

Satu Rantai, Dua Jejak

Jika seluruh proses diringkas, alur rantai pasok EUDR memiliki dua jejak yang berjalan bersamaan.

Jejak material:

Lahan → panen → pengumpulan → pengolahan → perdagangan → pasar Uni Eropa.

Jejak informasi:

Geolokasi → data produksi → informasi produk → due diligence → DDS → nomor referensi → pemeriksaan.

Keduanya tidak selalu bergerak dengan bentuk yang sama. Material dapat berubah bentuk karena pengolahan atau berpindah tangan. Informasi juga dapat dirujuk kembali melalui DDS dan sistem informasi.

Namun, tujuan akhirnya sama: membuat hubungan antara produk dan informasi mengenai asal serta kepatuhannya dapat ditelusuri.

Dari Lahan hingga Pasar

Memahami kepatuhan komoditas dalam EUDR pada akhirnya berarti memahami hubungan antara dua hal: barang yang benar-benar bergerak dan informasi yang menjelaskan barang tersebut.

Sebuah produk tidak menjadi sesuai EUDR hanya karena memiliki nomor referensi DDS. Nomor tersebut merupakan bagian dari sistem yang menghubungkan deklarasi dengan proses due diligence yang mendasarinya.

Begitu pula geolokasi tidak berdiri sendiri. Koordinat lahan menjadi bermakna ketika terhubung dengan komoditas, waktu produksi, bukti deforestation-free, legalitas produksi, dan informasi lain yang diwajibkan.

Karena itu, EUDR dapat dipahami sebagai sistem ketertelusuran yang menghubungkan lahan, komoditas, informasi, deklarasi, dan pemeriksaan.

Penutup

Dari lahan hingga pasar Uni Eropa, perjalanan komoditas dalam EUDR tidak hanya merupakan perjalanan fisik.

Ada informasi yang mengikuti perjalanan tersebut: lokasi produksi, asal komoditas, jumlah, pihak-pihak dalam rantai pasok, bukti kepatuhan, hasil due diligence, hingga DDS dan nomor referensinya.

Pada titik tertentu, informasi tersebut masuk ke EUDR Information System dan dapat menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan berbasis risiko. Competent authorities dan customs kemudian menggunakan informasi yang relevan sesuai fungsi masing-masing.

Dengan melihat keseluruhan proses sebagai satu sistem, alur rantai pasok EUDR menjadi lebih mudah dipahami: bukan sekadar bagaimana komoditas berpindah dari satu tangan ke tangan lain, tetapi bagaimana material dan informasi tentang material tersebut tetap dapat dihubungkan sepanjang perjalanan menuju pasar Uni Eropa.

Sumber

  • Regulation (EU) 2023/1115 tentang produk bebas deforestasi, terutama Articles 8–9, 26–28, dan 33.
  • Regulation (EU) 2025/2650 tentang perubahan kewajiban operator dan trader.
  • Commission Implementing Regulation (EU) 2026/1565 tentang fungsi teknis EUDR Information System.
  • European Commission, Commission updates product scope and tools to support EUDR, 13 Juli 2026.

Tagar terkait :


Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *